PPID
Tentang PPID MAN 1 Kota Malang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Kota Malang didirikan sebagai wujud komitmen sekolah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pembentukan PPID ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, MAN 1 Kota Malang berupaya memastikan setiap masyarakat, khususnya orang tua/wali siswa, dapat dengan mudah mengakses informasi publik terkait kegiatan dan kebijakan Madrasah.
- Daftar Informasi Setiap Saat (Klik Disini)
- Daftar Informasi Setiap Saat Whatsapp Channel (Klik Disini)
- Daftar Informasi Publik MAN 1 Kota Malang (Klik Disini)
- SK Tim PPID (Klik Disini)
- SK Tim PPID yang dikecualikan (Klik Disini)
- Laporan Monev Tim PPID (Klik Disini)
Tugas Pokok dan Fungsi
PPID MAN 1 Kota Malang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a) Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik madrasah;
b) Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;
c) Memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai prosedur dan ketentuan;
d) Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses;
e) Menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.