PPID

Info Publikasi

PPID

Tentang PPID MAN 1 Kota Malang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 1 Kota Malang didirikan sebagai wujud komitmen sekolah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pembentukan PPID ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, MAN 1 Kota Malang berupaya memastikan setiap masyarakat, khususnya orang tua/wali siswa, dapat dengan mudah mengakses informasi publik terkait kegiatan dan kebijakan Madrasah.

Tugas Pokok dan Fungsi

PPID MAN 1 Kota Malang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

a) Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik madrasah;

b) Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;

c) Memberikan pelayanan informasi kepada publik sesuai prosedur dan ketentuan;

d) Menjamin ketersediaan informasi publik yang mudah diakses;

e) Menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.